Art Original
Ringkasan Shahih Muslim
Al-Qur'an dan hadist sebagai sumber hukum dalam Islam tidak
dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Al-Qur'an sebagai sumber hukum yang pertama dan utama hanya memuat dasar-dasar yang bersifat umum bagi syari'at Islam, tanpa perincian secara detail. Kecuali yang sesuai dengan pokok-pokok yang bersifat umum itu, yang tidak pernah berubah karena adanya perubahan zaman dan tidak pula berkembang karena keragaman pengetahuan dan lingkungan.
Karena keadaan Al-Qur'an yang demikian itu, maka diperlukan keberadaannya sebagai sumber hukum kedua setelah al qur'an, tampil sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat global, menafsirkan yang masih mubham (tersembunyi), menjelaskan yang masih mujmal (global), membatasi yang mutlak (mugayyad), mengkhususkan yang umum (am), dan menjelaskan hukum-hukum serta tujuan-tujuannya, Hadits juga membawa hukum-hukum yang secara eksplisit tidak dijelaskan oleh Al-Qur'an. Hal ini sejalan dengan firman Allah yang artinya: " Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan." (Q.S An Nahl: 44) Buku ini memuat intisari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang layak untuk Anda jadikan pedoman dalam mencari tahu hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
| B04272S | 297.125 42 MUN r | Tersedia | |
| B04273S | 297.125 42 MUN r | Tersedia | |
| B04274S | 297.125 42 MUN r | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain