Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik dan pasti, diperlukan panduan yang baku dan standar dalam penyusunannya. Untuk itulah dibuat peraturan mengenai pembentukan perundang-undangan yang mengikat semua lembaga dan instansi yang berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Buku ini berisi Perencanaan, Penyusunan Teknik Penyusunan, Pembahasan dan Pengesahan RUU; Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Pengundangan, Penyebarluasan Prolegnas, RUU, dan UU.
| B01926S | 348.598 IND u | Perpustakaan Daerah (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
| B01927S | 348.598 IND u | Perpustakaan Daerah (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain