Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan terbentuk berdasarkan pada UU Nomor 21 tahun 2011. Secara fungsi, lembaga ini melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Namun, detail tentang Otoritas Jasa Key» (OJK) belum banyak dikenal di tengah masyarakat meskipun sudah dilakukan sosialisasi di berbagai media dan seminar-seminar. Buku ini dapat menjadi panduan bagi Anda untuk memahami seluk-beluk OJK.
B01920S | 336.598 IND u | Perpustakaan Daerah (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
B01921S | 336.598 IND u | Perpustakaan Daerah (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain