Text
Kamus Hukum
Secara umum, hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dengan tidak mengenyampingkan sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
B01367S | 340.3 CAH k | Perpustakaan Daerah (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
B01368S | 340.3 CAH k | Perpustakaan Daerah (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain