Text
Keuangan Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 : permendagri nomor 20 tahun 2018 dan permendes PDTT nomor 16 tahun 2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 difokuskan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan kemiskinan.
Tujuan Pedoman Umum penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 adalah menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B01059S | 336.014 SAI k | Perpustakaan Daerah (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
B01060S | 336.014 SAI k | Perpustakaan Daerah (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain